Integritas dalam diri seorang hakim, merupakan salah satu kode etik dan perilaku hakim sedunia yang disepakati dalam The Bangalore Principles of Judicial Conduct (Konferensi Peradilan Internasional di Bangalore, India pada tahun 2001). Hal tersebut mutlak dimiliki seorang hakim sebagai kunci utama untuk membuka pintu-pintu keadilan bagi masyarakat sebagaimana yang dijanjikan UUD 1945. Namun saat ini, hakim Indonesia sedang dilanda krisis integritas. Terlihat dari banyaknya pelanggaran terhadap pedoman perilaku hakim, ditambah banyaknya deretan hakim  yang tertangkap tangan terlibat kasus korupsi.Â