Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan tentang pengelolaan dan penatausahaan keuangan desa di desa Tempeh Lor kabupaten Lumajang. Objek penelitian ini adalah Implementasi Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan   desa di desa Tempeh Lor kecamatan Tempeh kabupaten Lumajang. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah model analisis interaktif yang meliputi empat komponen, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukan pengelolaan dan penatausahaan keuangan desa di desa Tempeh Lor sudah sesuai Permendagri No.113 Tahun 2014 dan Perundang-Undangan yang berlaku. Hal tersebut dapat dilihat dari proses pelaksanaan mulai dari awal hingga akhir, yaitu penetapan petugas pengelolaan dan penatausahaan keuangan  desa, penyusunan rencana anggaran, proses pelaksanaan yang sesuai dengan rencana dari hasil rapat, pelaporan penggunaan keuangan dengan panduan dan prosedur yang telah ditentukan yaitu melalui beberapa tahapan dan verifikasi, serta publikasi laporan keuangan yang transparan.