Inside Legal Theory adalah teori pemberlakuan hukum agama secara internal bagi pemeluknya. Kenyataan bahwa upaya pemberlakuan hukum Islam secara yuridis formal di Indonesia sering dianggap mengancam kebeagamaan umat lainnya, sehingga berpotensi menimbulkan disintegrasi. Bahkan dengan alasan keberagamaan tersebut, kelompok tertentu (kelompok anti syariat Allah) ternyata telah mampu mengubur cita-cita pemberlakuan hukum Islam di negara yang mayoritas berpenduduk Muslim terbesar di dunia ini. Keberagamaan adalah sunatullah, karenanya pemberlakuan hukum Islam tidak perlu vis a vis dengan keberagamaan. Melalui Inside Legal Theory, pemberlakuakuan hukum Islam secara internal merupakan hak konstitusional umat Islam Indonesia sehingga serorangpun tidak akan mampu medebatnya.