Meskipun banyak ketentuan pidana dalam undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun tidak berarti bahwa perkara pidana lingkungan akan banyak diajukan ke Pengadilan Negeri. Instrumen hukum pidana dalam dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup dalam praktik peradilan, hakim biasanya menggunakan instrumen hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Penggunaan instrumen hukum pidana tersebut disamping ada hambatan dalam penyajianalat bukti, masih juga diperlukan pemikiran masalah lainnya yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut, terutama perumusan delik lingkungan. Perumusan delik lingkungan merupakan masalah tersendiri dalampenyelesaian perkara lingkungan hidup. Apabila delik lingkungan belum bisa dirumuskan dengan betul tentu akan menyulitkan dalam menyelesaikan perkara lingkungan hidup.Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada penyelenggara hukum dalam penyelesaian perkara lingkungan yang menggunakan instrumen hukum pidana dalam dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan. Penelitian ini dikaji dengan menggunakan kajian socio legal yang menekankan pembuatan deskripsi tentang realitas sosial dan hukum, serta berusaha memahami dan menjelaskan logika keterhubungan logis antara keduanya.