Di era globalisasi seperti sekarang ini, hubungan dan kerjasama terasa semakin penting artinya. Dalam Hukum Internasional, instrumen yang dapat dimanfaatkan dalam menjalin kerjasama tersebut adalah perjanjian internasional. Dalam praktek, pelaksanaan perjanjian sering terpengaruh oleh keadaan-keadaan yang kurang bersahabat atau bahkan perang diantaranya sesama peserta perjanjian. Secara yuridis implikasi perang terhadap berlakunya perjanjian internasional dapat bervariatif, sehingga kuranglah tepat jika dikatakan bahwa perang menyebabkan berakhirnya perjanjian internasional.