Implementasi Penyelenggaraan Pemerintahan daerah, terdapat dalam kebijakan di Indonesia dengan dasar hukum berupa UU No.23 Th 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi dan hambatan pelaksanaan Pasal 58 UU No.23 Th 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, di Kota Surakarta. Jenis penelitian ini termasuk pada jenis sosiologis empiris. Kesimpulannya, Implementasi Pasal 58 UU No.23 Th 2014 Tentang Pemerintah Daerah, di Kota Surakarta telah dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Hambatan pelaksanaan Pasal 58 UU No.23 Th 2014 Tentang Pemerintah Daerah, di Kota Surakarta yaitu kurangnya kesadaran masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga masyarakat juga kurang berpartisipasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan didaerahnya. Kata Kunci : Penyelenggaraan Pemerintahan, Pemerintahan daerah.