Program Generasi Berencana merupakan salah satu kebijakan dari pemerintah upaya merespon berbagai permasalahan terkait remaja yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup remaja dengan memberikan informasi dan pengetahuan terkait dengan penyiapan diri remaja menghadapi masa depan dan menyongsong kehidupan berkeluarga dengan baik yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis implementasi Program Generasi Berencana dalam menyiapkan kehidupan berkeluarga bagi remaja di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumenep. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa implementasi Program Generasi Berencana dalam menyiapkan kehidupan berkeluarga bagi remaja oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumenep belum berhasil diimplementasikan secara maksimal dimana hal tersebut dapat dilihat dari meningkatnya angka pernikahan dini di Kabupaten Sumenep. Komunikasi pada aspek sosialisasi berhasil dilakukan dengan baik namun pada aspek intensitas komunikasi belum dilakukan dengan maksimal. Sumber daya yang meliputi Sumber Daya Manusia (SDM) implementor Program Generasi Berencana jumlahnya tidak proporsional dengan cakupan luas wilayah sasaran program, sedangkan fasilitas serta sumber daya finansial sudah cukup mendukung proses implementasi dari Program Generasi Berencana. Disposisi yang dimiliki pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumenep cukup baik serta operasional prosedur yang digunakan oleh para implementor sangat mudah dipahami.