Maraknya pembukaan pasar  modern seperti minimarket, swalayan tidak hanya di perkotaan tetapi juga sudah masuk ke desa  desa mengakibatkan persaingan dengan pasar tradisional. Oleh sebab itu, adanya peraturan yang bias melindungi dan memberdayakan pasar tradisional dirasa sangat penting. Serta penataan pasar modern yang harus sesuai dengan peraturan harus dimaksimalkan lagi. Untuk itu, penelitian ini mengangkat permasalahan bagaimana proses implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern ( Studi Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sumenep). Fokus dalam penelitian ini meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder.