ABSTRAK Dari hasil observasi implementasi pengelolaan limbah B3 dengan sistem bank sampah pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan RI No 56 Tahun 2015 Pasal 38 di RSU Surya Husadha tidak semua jenis limbah B3 bisa dilakukan pengelolaan karena kendala pada sarana dan prasarana, limbah B3 yang bisa dilakukan desinfeksi adalah infusan bekas dan kemasan cairan Hemodialisa. Hasil implementasi pengelolaan limbah B3 dapat menggunakan mekanisme sistem bank sampah sehingga proses pengelolaan dan administrasi tercatat dengan baik. Pemasukan pengelolaan limbah non B3 infusan bekas dan kemasan cairan Hemodialisa dari bulan Desember 2018 sampai dengan April 2019 mencapai Rp2.304.442,-/Bulan tidak sesuai dengan perhitungan estimasi yang mencapai Rp 4.200.000/Bulan karena dipengaruhi dengan jumlah kunjungan. Faktor penghambatan dalam implementasi program ini adalah sumberdaya manusia yang terbatas, sarana dan prasarana belum memadai seperti tidak ada alat pencabut jarum suntik dengan spuit bekas dan tidak tersedia alat penghancur ampul kaca kemasan bekas B3, Uji limbah cair tidak memenuhi baku mutu.Belum adanya pelarut yang sesuai dengan sifat pencemar dan dapat menghilangkan zat pencemar yang dapat dibuktikan secara ilmiah. Kata Kunci : Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 56 Tahun 2015, Bank Sampah