Penataan dan Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern merupakan kewenaangan yang diberikan Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah menjadi Urusan Daerah masing-masing. Pemerintah daerah Kabupaten Sanggau menerapkannya dengan membuat Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang pada pokoknya mengatur penataan dan pengelolaan Pasar di Kabupaten Sanggau. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan mengatur pula mengenai ketentuan jarak antara Pasar Tradisional dan Toko Modern yang terdapat dalam Pasal 15 Ayat (2) Huruf a yaitu jarak minimun adalah 500 m. Namunn dalam pelaksanaannya masih terdapat Toko Modern yang berdiri dan beroperasi dengan jarak dari Pasar Tradisional dibawah dari jarak minimun yang ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan faktor-faktor tidak dilaksanakan peraturan mengenai jarak tersebut. Penulis menggunakan data-data yang diperoleh langsung dari lapangan yaitu dengan teknik wawancara, penyebaran kuisioner dan dengan didukung literatur-literatur yang relevan dengan penelitian ini sehingga membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau perlu meninjau kembali peraturan mengenai ketentuan jarak dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan karena banyak pihak yang beranggapan peraturan mengenai jarak tersebut belum mampu mewakili seluruh kepentingan pihak-pihak yang terkait. Kata Kunci :Implementasi, Penataan, Pasar Tradisional, Toko Modern