ABSTRACT Classified as one of the minority group in the world, people with disabilites are still going through discrimination. Built in 2006 Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD) took the chance to be an international convention that established the rights for people with disabilities. Five years since CRPD stands, Indonesian Government finally ratify this convention. The measurement took by Indonesian Government forced both central government and local government to implement it thoroughly. The objective of this research is understanding how the implementation of the CRPD related to accessibility in public transportation inside DKI Jakarta. This research using qualitative method with indepth interview approach to the implementator CRPD also to the user of this program. The result of this research show that the implementation of CRPD related to accessibility in public transportation is done by establishing local regulation that corresponds with CRPD and the existence of Transjakarta Cares program, supported by PT Transjakarta in 2016. Existence of Transjakarta Cares does help person with disabilities to get their rights to acquire the accessibility of accessible transportation.Keywords: Implementation, CRPD, accessibility, public transportation facilityABSTRAKPenyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok minoritas di dunia yang masih mengalami diskriminasi. Melihat hal tersebut, Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD) hadir di tahun 2006 dan berperan sebagai konvensi internasional penegak hak-hak penyandang disabilitas. Lima tahun sejak CRPD berlaku, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk meratifikasi konvensi tersebut. Tindakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia tersebut menuntut pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengimplementasikannya secara menyeluruh. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dalam aspek aksesibilitas fasilitas transportasi publik di DKI Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan wawancara mendalam pada para pelaksana CRPD dan pengguna jasa layanan tersebut. Hail penelitian ini menunjukan bahwa implementasi CRPD terkait aksesibilitas fasilitas transportasi publik di DKI Jakarta dilakukan melalui pembuatan peraturan daerah sesuai dengan CRPD dan adanya program layanan Transjakarta Cares yang diberikan oleh PT Transjakarta pada tahun 2016. Dengan adanya Transjakarta Cares ini sangat membantu para penyandang disabilitas mendapatkan hak nya untuk memperoleh aksesibilitas transportasi yang aksesibel.Kata kunci: Implementasi, CRPD, aksesibilitas, fasilitas transportasi publik