Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Perguruan Tinggi bisa dilaksanakan secara konvensional dan berbasis e-Learning. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar konvensional mengharuskan penyediaan sarana fisik lokasi, kehadiran mahasiswa, dosen dan sistem pembelajaran. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar yang berbasis e-Learning bisa dibagi 2 (dua) macam, yaitu yang full e-Learning dimana pembelajaran dilakukan hanya melalui perantara konten di website, dan Blended-Learning yaitu perpaduan antara Tatap Muka di kelas dengan kehadiran mahasiswa & dosen, serta sebagian lagi pengaksesan materi kuliah melalui page e-Learning yang berbasis internet dengan aplikasi Moodle. Diperlukan suatu kebijakan, perencanaan, implementasi serta evaluasi yang tepat & konsisten untuk menjaga kualitas pembelajaran Blended Learning. Di artikel ini dituliskan tentang bagaimana kebijakan, perencanaan, implementasi & evaluasi pelaksanaan pembelajaran materi kuliah berbasis Blended Learning di STMIK Indonesia Mandiri & STIE-STAN Indonesia Mandiri Bandung