Aturan hukum merupakan produk penyelenggara Negara yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan, menciptakan keadaan tertentu yang diinginkan oleh pembentuknya. Dalam kerangka berfikir yang demikian, maka situsai dan kondisi yang melatarbelakangi proses terbentuknya aturan hukum mempunyai pengaruh besar atas substansi pengaturannya. Pemikiran tersebut dapat dibuktikan, dengan mengungkapkan berbagai aturan yang pernah ada dalam sistem hukum Indonesia sejak masa kemerdekaan hingga saat reformasi telah digulirkan.The purpose of the rules that compose by the state organ is to solve the problem and create definite situation trough the creator idea. Base on the reason, the background (situation and condition) of law making process will be influence the substance of the output (rules). This idea can be proof by description most of the rules form the beginning of the Indonesian independence till the reformation.