Agama Islam mensyariatkan perkawinan dengan tujuan untuk menyalurkan naluri seksual secara halal dan sah. Dengannya dapat melindungi keturunan dan kehormatan. Melindungi keturunan adalah melestarikannya dan memelihara nasab agar jelas. Begitu pula halnya melindungi kehormatan, dianjurkan mencari pasangan dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariat. Pergaulan bebas antara muda-mudi, seringkali membawa kepada hal-hal yang tidak dikehendaki yakni terjadinya kehamilan diluar nikah, yang secara sosiologis, menimbulkan aib bagi diri pelakunya dan keluarga. Untuk menghindari masalah-masalah tersebut, Islam telah menetapkan cara untuk melindungi keturunan dan kehormatan yang akan diuraikan dalam tulisan ini