Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan  Kerja  yang disebut SMK3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun   2012   tentang   Penerapan   Sistem   Manajemen   Keselamatan  dan Kesehatan Kerja merupakan bagian dari sistem manajemen organisasi secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. 5 prinsip dasar dalam penerapan SMK3 yang wajib diterapkan oleh perusahaan adalah Penetapan kebijakan K3, Perencanaan K3, Pelaksanaan rencana K3, Pemantauan dan evaluasi kinerja K3, dan Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif korelasi, sampel berjumlah 19 orang, jenis data di peroleh dari data primer dan data sekunder, teknik pengambilan data dengan menggunakan beberapa cara yaitu observasi dan kuesioner, kemudian data di uji dengan menggunakan uji validitas dan realibilitas, lalu data dianalisis menggunakan analisis bivariat dan mulivariat. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat hubungan yang kuat atau tinggi pada pelaksanaan rencana sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi SOP/Prosedur Kerja, Pelatihan K3, Tindakan Pengendalian terhadap kinerja karyawan PT SSC WORKS di Balikpapan.