Pada tahun 2006, Pemerintah Indonesia mendeklarasikan Program Energi Alternatif untuk mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak di dalam negeri. Salah satu program yang direncanakan adalah substitusi minyak tanah oleh gas SENJI (CNG; Compressed Natural Gas) untuk keluarga prasejahtera. Substitusi ini akan diimplementasikan melalui distribusi gas dengan menggunakan tabung gas SENJI, sebagai salah satu paten LEMIGAS. Program ini kemudian dikembangkan sebagai Program Gas SENJI. Rencana implementasi Program Gas SENJI (pada tahun anggaran 2007) meliputi identifikasi sumber gas SENJI, pemetaan wilayah konsumen, pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI) tabung dan fasilitas pengisian gas SENJI, kerangka regulasi dan konsep skema bisnis serta proyek percontohan gas SENJI untuk mengantisipasi kendala dan kesulitan yang dapat muncul pada saat implementasi. Selain itu, hasil pilot proyek percontohan diperlukan juga sebagai masukan untuk penyusunan Road Map Gas SENJI.