Gadai Syariah (Ar-Rahn) merupakan akad perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dengan pihak yang meminjam uang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ketenangan bagi pemilik uang atau jaminan keamanan uang yang dipinjam. Oleh karena itu, gadai pada prinsipnya merupakan suatu kegiatan utang piutang yang murni dan berfungsi sosial, sehingga dalam berbagai literatur fikih muamalah akad ini merupakan akad tabarru’ (akad derma) yang tidak mewajibkan imbalan. Praktik gadai ini telah ada sejak zaman Rasulullah SAW. dan beliau sendiri pun pernah melakukannya.