Penyelenggaraan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dibutuhkan organisasi yang kuat agar Pimpinan DPRD dan Anggotanya dapat menunjukkan kinerja yang baik sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Tujuan dalam penelitian ini untuk Untuk mengetahui fungsi pelayanan sekretariat DPRD Kota Palu terhadap Anggota DPRD sudah sesuai dengan Peraturan Walikota Palu Nomor 6 tahun 2017 dan Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi pelayanan sekretariat DPRD terhadap Anggota DPRD Kota Palu. Metode dalam penelitian ini adalah menggunakan metode empiris, hasil dalam penelitian ini adalah fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, seperti misalnya dalam hal penyelenggaraaan administrasi kesekretariatan dan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta dalam Pelayanan Sekretariat DPRD Kota Palu dalam Penyediaan dan pengordinasian tenaga ahli untuk DPRD masih belum optimal Pentingnya peran sekretariat DPRD Kota Palu dalam memberikan pelayanan untuk menunjang tugas dan fungsi DPRD belum maksimal hal ini disebabkan oleh beberapa kendala yaitu, kualitas sumber daya manusia, rendahnya tingkat disiplin pegawai kesekretariatan DPRD Kota Palu serta minimnya sarana dan prasarana