Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui proses formulasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa Karya Kusuma Mandiri di Desa Wlahar Wetan Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas dilihat dari Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendirian BUM Desa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pendirian BUM Desa merupakan inisiatif dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, yaitu dan mengusulkan peraturan desa berdasarkan permasalahan yang ada di desa Wlahar Wetan. BUM Desa Karya Kusuma Mandiri yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2015 belum mampu untuk menyelesaikan masalah, yaitu kurangnya semangat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa Wlahar Wetan, sehingga solusi yang dipilih adalah dengan dirumuskannya peraturan desa baru. Namun sayangnya, alternatif permasalahan dalam proses perumusan kebijakan ini tidak bervariasi sehingga dengan lahirnya Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2017 adalah satu-satunya solusi yang dapat diterima oleh masyarakat untuk menjawab permasalahan yang terjadi di desa Wlahar Wetan.