AbstractProduction sharing contract is a type of cooperation contract used by the Government of the Republic of Indonesia in carrying out oil and gas management. The concept of production sharing has changed several times, where the latest was the change of cost recovery scheme to gross split. The changed type of production sharing contract become the basis for examining the philosophical level related to its existence. This normative research uses prescriptive legal and conceptual approach. Based on the results of the research, similar characteristics were found that the types of production sharing contracts remain used  even even with  different schemes. Therefore the principle of responsive competition and the principle of proportionality sharing must exist as a philosophical foundation in its implementation.AbstrakKontrak bagi hasil merupakan jenis kontrak kerja sama yang digunakan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan pengelolaan minyak dan gas bumi. Perubahan konsep bagi hasil mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir terjadi adalah perubahan skema cost recovery menjadi skema gross split. Perubahan jenis kontrak bagi hasil menjadi dasar untuk meneliti dari tataran filosofis terkait eksistensinya. Artikel ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan perundangan serta konseptual yang disajikan secara preskriptif. Berdasarkan pada hasil penelitian, maka ditemukan karakteristik yang serupa bahwa yang digunakan tetap jenis kontrak bagi hasil meski dengan skema yang berbeda, oleh karena itu prinsip kompetisi responsif serta prinsip bagi hasil proporsional layaknya tetap menjadi landasan filosofis dalam pelaksanaannya.