Lembaga Adat Melayu Riau merupakan organisasi kemasyarakatan yang didirikan masyarakat Melayu Riau sebagai respon atas penurunan eksistensi Budaya Melayu di Provinsi Riau. Organisasi ini berdiri sejak tahun 1970 dan menjadi satu-satunya organisasi kemasyarakatan Melayu di Provinsi Riau yang dijadikan mitra Pemerintah Provinsi Riau dalam upaya mencapai visi Riau 2020 melalui Peraturan Daerah Provinsi Riau No.1 Tahun 2012 tentang Lembaga Adat Melayu Riau. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kapabilitas Lembaga Adat Melayu Riau dalam mencapai visi Riau 2020. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kapabilitas Lembaga Adat Melayu Riau dalam menunjang kinerja pemerintah mencapai visi Provinsi Riau 2020 adalah dimilikinya sumber daya finansial dan sumber daya fisik yang seluruhnya berseumber dari Pemerintah Provinsi Riau. Organisasi ini memiliki sumber daya manusia yang belum mampu menunjang kinerja organisasi, tidak terjalainnya kerjasama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Lembaga Adat Melayu Riau yang memiliki roadmap yang jelas, reputasi buruk yang diterima organisasi karena kinerja yang tidak optimal, serta sikap organisasi yang tidak konsisten dalam mencapai tujuannya.