Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara di Indonesia, namun dalam perkembangannya saat ini penyampaian pendapat dimuka umum melalui media sosial sering sekali melanggar aturan maupun melanggar etika yang hidup dalam masyarakat, bahkan sangat sering terjadi perselisihan baik individu maupun kelompok dan membuat keadaan kehidupan berbangsa semakin rumit karena terpecahnya masyarakat dalam berbagai isu terutama politik, Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang datanya bersumber pada data, maka termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif, yang bertujuan untuk memberi gambaran tentang gejala-gejala sosial tentang Kemunduran Etika Dalam Menyampaikan Pendapat Di Media Sosial Dalam Persfektif Hak Konstitusional Warga Negara. Sumber data penelitian berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik studi dokumen, yang dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Berangkat dari pikiran inilah sepertinya perlu dicari jawaban atas masalah masyarakat dalam menyampaiakan pendapat sebagai hak konstitusional tetapi tidak melanggar nilai-nilai etika yang hidup di tengah masyarakat.Kata Kunci: Kemunduran Etika, Pendapat, Hak Konstitusional Warga Negara