Law on Currency regulates an obligation to use Rupiah in the Indonesian territory. According to article 21 paragraph (1) of Law No. 7 of 2011 concerning Currency, Rupiah must be used in every transaction that has the purpose of payment, settlement of responsibility with money; and/or other financial transactions. However, since the enactment of the Law, the use of foreign currency as legal medium of exchange is still being done by businessman in Batam City. This study aims to determine the effectiveness of the implementation of the Law in Batam City. This study uses empirical sociological methods to analyse the effectiveness of the Law. The data collection is done by conducting interviews by purposive sampling and research libraries. The results indicate that the application of the Law on Currency in Batam City has not been effective; consequently it has no impact on the investment climate in Batam City. The implementation of the Law and the obligation to use Rupiah in Batam City can be realized if the Bank of Indonesia or the government can set up specific rules for Batam City which has one goal, namely the stability of rupiah.   === Undang-Undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang mengatur kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI. Menurut pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang wajib dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya. Akan tetapi sejak ditetapkanya Undang-Undang Mata Uang tersebut, penggunaan valuta asing sebagai alat pembayaran yang sah tetap dilakukan oleh para pelaku usaha di Kota Batam.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penerapan Undang-Undang mata uang di kota Batam. Penelitian ini menggunakan metode sosiologis empiris dengan mengedepankan penelitian terhadap efektivitas hukum. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara yang ditentukan secara purposive sampling dan penelitian pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan Undang-Undang Mata Uang di Kota Batam tidak berjalan efektif sehingga tidak memiliki dampak bagi iklim investasi di Kota Batam. Penerapan Undang-Undang Mata Uang dan kewajiban penggunaan Rupiah di Kota Batam dapat berjalan apabila, Bank Indonesia atau pemerintah dapat membuat aturan khusus bagi kota Batam dengan tetap pada satu tujuan yaitu kestabilan nilai Rupiah.