Masyarakat dalam pergaulan hidup, pada dasarnya memiliki pandangan tertentu tentang apa yang baik dan apa yang buruk untuknya. Pandangan tersebut terwujud dalam beberapa bentuk seperti nilai ketertiban, nilai ketentraman, nilai kepentingan umum, nilai kepentingan pribadi, dan lain sebagainya. Pengaturan penggunaan Kamera Pengintai atau yang sering disebut dengan Closed Circuit Television (CCTV) di Kota Batam mengacu pada ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2007. Perda tersebut dianggap mampu membantu pekerjaan manusia dalam bentuk pengamanan. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2007 Kota Batam. Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan Yuridis Sosiologis yang menggunakan data sekunder dan data primer yang diperoleh dari lapangan. Pemasangan kamera CCTV di objek vital, fasilitas umum dan kawasan tertentu menurut Perda Nomor 2 Tahun 2007 di Kota Batam tidak sesuai dengan apa yang diinginkan. Pemanfaatan Hasil rekaman CCTV dalam hukum acara pidana kurang bisa diterima dikarenakan lemahnya pemahaman aparatur penegak hukum tentang adanya perluasan alat bukti. Perda Nomor 2 Tahun 2007 juga tidak memberikan kontribusi kepada pihak kepolisian dalam mengungkap terjadinya kejahatan yang terekam kamera CCTV di Kota Batam.