Euthanasia merupakan upaya untuk mengakhiri hidup seseorang ketika mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan, guna mengakhiri penderitaannya. Di Indonesia, euthanasia tidak dapat dilakukan dan merupakan perbuatan yang ilegal. Baik dalam hukum positif maupun dalam kode etik kedokteran diatur bahwa melakukan euthanasia tidaklah diperbolehkan. Bila dikaji dalam perspektif Hukum Islam, diatur bahwa euthanasia aktif adalah perbuatan yang diharamkan dan diancam oleh Allah SWT dengan hukuman neraka bagi yang melakukannya.Euthanasia is an attempt to end someone life when he/she has an uncurable illness, euthanasia will be done in order to release his/her from suffering his/her illness. In Indonesia, euthanasia can not be done and it is classified as an illegal act. Both in the positive law and the ethics code regulate that performing an euthanasia is not allowed. Regarded to the perspective of Islamic law, also regulated that an active euthanasia is an act that is forbidden and punishable by God with a punishment of hell for those who did.