Desentralisasi fiskal sangat penting dilihat dari perspektif perimbangan horizontal maupun vertikal. Ketimpangan pendapatan dan pengeluaran pemerintah daerah membutuhkan kebijakan desentralisasi fiskal yang mampu mengatasi persoalan tersebut. Kajian ini mencoba memahami teori dan praktek desentralisasi fiskal dan tujuan fundamentalnya untuk mengatasi ketimpangan horizontal. Adapun fokus kajian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana ketimpangan horizontal dapat dikoreksi melalui kebijakan fiskal berdasarkan UU No 33 Tahun 2004. Tehnik regresi sederhana antara beberapa variabel perimbangan keuangan dan indikator pembangunan,(HDI dan tingkat kemiskinan) dilakukan untuk memotret hal tersebut. Namun hasil yang diperoleh menunjukkan transfer dana perimbangan belum mampu mengoreksi ketimpangan horizontal sebagaimana diharapkan. Distribusi dana perimbangan bahkan mengindikasikan sebagian daerah tertinggal menerima dana yang tidak seimbang dengan kebutuhan fiskalnya untuk mengejar ketertinggalan pembangunan. Kebijakan dana perimbangan ke depan perlu lebih mengakomodir kemampuan fiskal dan tingkat pembangunan daerah secara simultan