Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan bagaimana proses penyelesaian penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Pembentukan KPK. Dalam konteks pembentukan kelembagaan KPK bukan dimaksudkan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan Undang-Undang menyebutkan KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebaga stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.. Namun demikian seiring dengan kepercayaan publik (public trust) dan dorongan publik yang semakin menguat terhadap kinerja KPK dalam hal pemberantasan korupsi di Indonsia menjadikan model trigger mechanism sebagaimana dimaksud terkesampingkan. 2. Penindakan pelaksanaan korupsi termasuk bagian dari pencegahan itu sendiri, dengan asumsi bahwa penindakan dapat, secara tidak langsung, memperbaikiperilaku para calon penjahat korupsi secara perseorangan maupun kelompok. Namun demikian, di dalam suatu sistem atau tata-kelola yang buruk, asumsi tersebut seringkali tidak terpenuhi, karena kehidupan keseharian para calon penjahat korupsi berada dalam situasi dimana korupsi feasible dilakukan. Kata kunci: Eksistensi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Penyidikan, penuntutan, korupsi.