Peneilitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbuatan kurator dalam melakukan pemberesan dan pengurusan harta pailit terhadap kreditor separatis yang merasa rugi atas penjualan jaminan kebendaan yang secara langsung dipercayakan pada kurator tanpa mencoba melakukan haknya terlebih dahulu. Responden pada penelitian ini ialah kurator PT. Metalindo Perwita. Yangdimana dalam hasil penelitian ini kurator sudah melakukan pemberesan dan pengurusan harta pailit tersebut secara tepat, benar dan memenuhi asas transparansi sehingga kurator tidak dapat dimintai pertanggng jawaban atas kerugian yang menimpa kreditor separatis. Upaya yang dapat dilakukan kembali oleh kreditor separatis ialah upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembaliapabila ditemukan bukti baru yang belum dipakai dalam pengadilan sebelumnya atau pengadilan yang lebih rendah.