Hakekat dan tujuan pemberian otonomi daerah, salah satunya, adalah mendekatkan pemerintah pada pelayanan public. Untuk dapat memberikan pelayanan publik yang prima, paling tidak, tergantung pada dua faktor. Pertama, dukungan aparatur birokrasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Kedua, faktor kepemimpinan kepala daerah yang mendorong dan memacu agar aparaturnya bekerja maksimal sebagai abdi masyarakat dengan melakukan inovasi-inovasi untuk menggerakkan roda pemerintahan.