Kebijakan penggunaan kawasan hutan dengan kompensasi lahan untuk provinsi dengan luas kawasan hutannya di bawah 30% dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, yang salah satunya adalah Provinsi Jawa Barat, merupakan salah satu upaya pemenuhan areal kawasan hutan bagi kepentingan pembangunan nasional untuk penggunaan sektor lain. Pedoman dalam pelaksanaan kebijakan penggunaan kawasan hutan yang saat ini berlaku adalah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2014. Dalam kebijakan ini dasar yang dipakai para pihak (instansi pemerintah, badan usaha milik negara atau swasta dan yayasan yang telah berbadan hukum) untuk menggunakan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan diluar sektor kehutanan adalah izin pinjam pakai kawasan hutan, tetapi dalam kenyataannya untuk mendapatkan izin ini, sebagian besar pihak membutuhkan waktu yang lama. Berdasarkan hasil analisis terhadap pelaksaanaan kebijakan ini khususnya di Provinsi Jawa Barat kendala terbesar yang dialami oleh para pihak untuk memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan adalah sulitnya menyediakan lahan kompensasi. Pelaksanaan kebijakan ini belum efektif dan efisien ditinjau dari keberhasilan memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan, keberhasilan penambahan luas dan pengelolaan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi, waktu yang diperlukan pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan untuk mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan serta waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk pengelolaan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi.