Kebijakan pemidanaan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu Diversi sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana anak dan mengurangi jumlah residivis perkara tindak pidana anak di Indonesia. Pengaturan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dengan menggunakan sarana penal pada kebijakan kriminal di Indonesia sesuai dengan instrumen Internasional yaitu Konvensi Hak Anak (KHA), Beijing Rules, Riyadh Guidelines, Tokyo Rules pendekatan keadilan restoratif yang tidak bertentangan dengan nilai filosofis, politik, dan kultural, aspek normatif dengan nilai-nilai pancasila sebagai sarana pendukung kebijakan sosial, kriminal dan penegakan hukum dalam pembaharuan hukum pidana. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan memaksimalkan pelaksanaan diversi disetiap tahapan penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Tujuan penelitian melakukan judicial review Undang-undang No. 11 Tahun 2012 yang terjadi konflik norma dalam, membangun sistem reveral dalam penanganan anak konflik hukum secara efektif baik Aparat Penegak Hukum, Jaringan Perlindungan dan Penanganan Anak di Jawa Timur.