Salah satu fungsi partai politik adalah menjadi sarana partisipasi politik warga negara Indonesia. Tetapi sayangnya, fungsi sentral tersebut mengalami degradasi. Sedikit demi sedikit, partai politik mengalami proses pelemahan yang sering disebut sebagai deparpolisasi. Deparpolisasi terjadi sebagai akibat dari adanya perubahan peraturan perundang-undangan, putusan hakim, maupun persepsi publik, atau sikap amoral dari anggota partai politik. Adanya deparpolisasi ini mengakibatkan partai politik mengalami krisis kepercayaan yang berakibat pada timbulnya calon kepala daerah yang berasal dari perseorangan atau independen.Deparpolisasi terjadi sebagai akibat dari adanya perubahan peraturan perundang-undangan, putusan hakim, maupun persepsi publik, atau sikap amoral dari anggota partai politik. Adanya deparpolisasi ini mengakibatkan partai politik mengalami krisis kepercayaan yang berakibat pada timbulnya calon kepala daerah yang berasal dari perseorangan atau independen.