Dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditanamkan di luar negeri cukup besar. Melalui kebijakantax amnesty diharapkan dana-dana tersebut dapat kembali ke tanah air (dana repatriasi). Jika dana ini bisamasuk ke Indonesia, dana tersebut dapat ditanamkan pada instrumen-instrumen seperti saham, obligasi, danderivatif (turunan dari saham dan/atau obligasi seperti opsi, warrant, dan danareksa). Untuk mendorong parapemilik dana tersebut mau memulangkan dananya ke Indonesia, selain kebijakan tax amnesty juga perludidukung oleh perekonomian nasional yang kondusif seperti faktor kemudahan bisnis, kepastian hukum,stabilitas politik, produktivitas tenaga kerja, dan kesiapan infrastruktur. Dana repatriasi ini diperkirakan akanmenghasilkan efek multiplier yang besar terhadap sektor-sektor ekonomi. Oleh karena itu Undang-Undang(UU) Tax Amnesty menjadi penting sehingga DPR RI melalui fungsi legislasinya perlu segera menyelesaikanpembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty tersebut.