ABSTRAK Tujuan dari penulis yang ingin di dapat dalam penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak dari perkawinan di bawah umur terhadap anak perempuan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selain itu memberikan informasi bahwa tingginya angka kematian anak perempuan yang sedng hamil maupun saat melahirkan pada usia 10-14 tahun. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian normatif. Hasil dari kajian ini menunjukan bahwa dalam Undang-undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 mencegah terjadinya perkawian di bawah umur. Namun karna lemahnya sanksi dan lemahnya penegakan hukum menjadikan masih banyak terjadinya perkawinan di bawah umur. Hasil kajian menunjukan banyaknya perkawinan anak dibawah umur disebabkan oleh berbagai faktor seperti faktor ekonomi, keluarga, dan Pendidikan. Kata Kunci : Perkawinan Di Bawah Umur, Anak Perempuan, Dampak ABSTRACT The porpose of this journal is to find out the impact of undermarrige girl based on article 1 of 1974 concerning about Marriage. In addition, it provides information of high mortality rate for girls who are pregnant and during childbirths at the age range of 10-14 years. The research method used in this paper is a normative research method. The results of this study indicate that the Child Protection based on article. 35 of 2014 prevents the occurrence of underage marriages. However, due to weak sanctions and inbalance law enforcement, there are still many underage marriages. The results from this journal show the indication that many underage marriages are caused by various factors such as economic, family and education factors. Keywords: Underage Marriage, Girls, Impact