Kegiatan pertambangan batubara diduga memberikan dampak positif dan negatif terhadap ekonomi, lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar.  Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak ekonomi dan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan batubara yang terjadi di lima desa pada Kecamatan Mereubo. Penelitian ini menggunakan metode analisis dampak ekonomi lokal untuk menghitung nilai efek pengganda dari kegiatan pertambangan dan metode valuasi ekonomi untuk mengestimasi nilai kerugian ekonomi masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan nilai pengganda (multiplier effect) adalah sebesar 1.14, artinya kegiatan pertambangan batubara telah mampu memberikan dampak ekonomi secara lokal. Sedangkan estimasi nilai kerugian masyarakat akibat pertambangan batubara yang berpengaruh terhadap degradasi lingkungan adalah sebesar Rp. 1.972.833.514 pada tahun 2013. Secara sosial, masyarakat memiliki persepsi yang positif terhadap kehadiran perusahaan pertambangan batubara. Walaupun demikian, kegiatan pertambangan meningkatkan potensi konflik antar masyarakat terkait dengan hak penguasaan lahan dan lowongan pekerjaan. Solusi dari hasil penelitian ini adalah kegiatan pertambangan batubara dapat terus dilanjutkan dengan program ramah lingkungan dan reklamasi lahan tambang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara.