Tulisan ini menyajikan apa-apa saja yang menjadi sumber-sumber pendapatan asli daerah yang mendukung perealisasian pembangunan di Kota Medan. Berupa pajak daerah, retribusi daerah yang terbagi atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, dan lain-lain PAD yang sah. PAD merupakan salah satu modal dasar pemerintah daerah dalam mendapatkan dana pembangunan. Setiap daerah dalam hal ini perlu dan jeli dalam membudayakan sumber potensi keuangan setempat. Agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang memang salah satu kriteria dalam pemantapan otonomi daerah. Kesempatan yang diberikan untuk mengelola sumber pendapatan daerah khususnya mengelola pendapatan asli daerah dan merupakan salah satu tujuan pembangunan otonomi daerah untuk menciptakan kemandirian suatu daerah untuk membiayai rumah tangganya sendiri dan juga usaha suatu daerah untuk memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana dari pemerintah pusat atas subsidi. Dengan adanya kemandirian tersebut, maka suatu daerah bebas menggunakan pendapatan asli daerah tersebut untuk pendanaan pembangunan daerah, karena pembangunan merupakan langkah yang harus ditempuh utnuk mengembangkan seluruh potensi daerah termasuk potensi manusia, potensi alam, teknologi dan mencakup semua aspek kehidupan serta penghidupan yang ada di daerah tersebut dilakukan secara berencana untuk mencapai tujuan yang diharapkan