Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengalihan Harta Warisan tanpa persetujuan seluruh Ahli Waris sah menurut Hukum Perdata (BW) dan menelaah hukum melindungi hak-hak Ahli Waris berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 17/Pdt.G/2017/PN Kka. Metode penelitian ini bersifat preskripsi analisis. Dari penelitian ini diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang keabsahan pengalihan hak atas Harta Warisan tanpa persetujuan seluruh Ahli Waris menurut Hukum Perdata (BW) serta Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 17/Pdt.G/2017/PN Kka. Berdasarkan kasus yang telah diputus di Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 17/Pdt.G/2017/PN Kka. Kronologi perkara adalah salah seorang ahli waris melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 210 yang merupakan harta warisan milik bersama tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain. Ahli waris yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kolaka dan gugatan Para Penggugat diterima, yang menyatakan bahwa balik nama Sertifikat hak Milik atas nama Nokke menjadi Muh. Aliyas Nokke adalah tidak sah dan merupakan Tindakan Melawan Hukum. Hakim menetapkan bahwa Para Penggugat adalah benar merupakan Ahli Waris dari Nokke, serta sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kolaka atas obyek sengketa adalah sah dan berharga.