Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Banyuwangi, serta mengidentifikasi kendala dalam penerapan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Tahapan penelitian dilakukan dengan cara melakukan observasi langsung, pendataan, serta wawancara terstruktur dan mendalam. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa dilihat dari aspek perencanaan, penganggaran, penggunaan, pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban telah berjalan dengan baik. Namun demikian masih terdapat beberapa kendala seperti kendala dalam keterbukaan APB Desa, kualitas SDM, banyaknya persyaratan administasi LPJ, perbedaan pemahaman, kesulitan dalam membuat RAB, serta kendala dalam perpajakan. Beberapa kendala tersebut mengakibatkan masih belum optimalnya penerapan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Banyuwangi.