Objek kajian dari penelitian ini adalah aktualisasi antinomi nilai-nilai filosofis Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengkajian hukum tersebut mengangkat permasalah terkait dengan: 1) antinomi nilai-nilai filosofis Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan 2) aktualisasi nilai-nilai filosofis Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tujuan pengkajian adalah menentukan paradigma hukum dan nilai-nilai filosofis keberlakuan hukum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 di dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hasil penelitian menunjukkan paradigma hukum yang memperkaya pemahaman nilai-nilai filosofis hukum baik nilai kepastian hukum, nilai keadilan hukum maupun nilai kemanfaatan hukum, sebagaimana tersirat dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Aktualisasi nilai-nilai filosofis hukum dilakukan terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka pemenuhan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengaturan nilai-nilai filosofis hukum dan pernormaan kegiatan sosial dan ekonomi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan paradigma hukum responsif, yaitu atas pengembangan nilai-nilai filosofis dalam peraturan perundang-undangan.