Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang Asas Kebebasan berkontrak dalam perjanjian yang memiliki kaitan dengan klausula eksonerasi. Hukum perdata merupakan kaidah-kaidah hukum yang pada dasarnya mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan dan Sebagian kepentingan dari masyarakat. Didalam melaksanakan kepentingan-kepentingan tersebut terjadi perbuatan hukum yang mana diatur oleh suatu perjanjian. Dijelaskan pada pasal 1313 kitab undang-undang hukum perdata perjanjian merupakan perbuatan yang dilaksanakan oleh para pihak yang memiliki tujuan untuk melakukan pengingatan dirinya satu sama lain, dan adanya kesepakatan antar para pihak. Penelitian ini menggunakan 2 jenis pendekatan yaitu diantaranya pendekatan berdasarkan Undang-Undang dan pendekatan berdasarkan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah dalam pelaksanaan perjanjian, Asas kebebasan berkontrak disebut juga sebagai freedom of contract memiliki arti setiap orang bebas melaksanakan perjanjian dengan siapapun, apapun isinya, apapun bentuknya sepanjang itu tidak terjadi pelanggaran terhadap undang-undang, ketertiban umum serta kesusilaan dan hal tersebut terkadang dapat merugikan salah satu pihak dalam sebuah perjanjian. mereka dengan mudah serta leluasa secara sepihak melakukan penentuan subtansi dari perjanjian dan tidak jarang dalam perjanjian ditambahkan syarat dan/atau klausula eksonerasi Kata Kunci: Asas kebebasan berkontrak, perjanjian, perlindungan hukum. ABSTRACT This study aims to analyze the principle of freedom to contract in an agreement that is related to the exonation clause. Civil law is the rule of law that basically regulates the interests of individuals and some interests of the community. In carrying out these interests, legal actions occur which are regulated by an agreement. Described in article 1313 of the civil law book, agreements are actions carried out by parties who have the aim of remembering themselves from each other, and there is an agreement between the parties. This study uses 2 types of approaches, namely the Statute Approach and Conceptual Approach. The result of this research is that in the implementation of the agreement, the principle of freedom of contract is also known as freedom of contract, which means that everyone is free to carry out an agreement with anyone, regardless of its content, whatever form it is not. There is a violation of law, public order and morality. And this can sometimes be detrimental to one of the parties to an agreement. they easily and freely unilaterally determine the substance of the agreement and not infrequently in the agreement added terms and/or clauses of exoneration Keywords: The principle of freedom of contract, agreement, legal protection.