Abstract Notary authorized to make the authentic act, because the authentic act is a perfect evidence that if an authentic deed filed as evidence in a trial, it does not require other supporting evidence stating that the authentic act could have ascertained the truth. Notary in the authentic act is one of the documents referred to minutes of the deed, so that the minutes deed made and prepared by the notary minutes of the deed which will be the document / records state that must be maintained and stored properly in order not to be lost or damaged. Which is the problem of how to notary deed minuta negligent not save. The purpose of writing is to describe and analyze the implications for the juridical notary who does not keep minutes of the notary deed and sanctions against negligence in storing the minutes deed. This type of research in this paper using a normative approach to law (statute approach) and the conceptual approach (conceptual approach).Notaries should be able to exercise powers and obligations under the legislation specified in Article 16 paragraph (1) letter b of Law No. 2 of 2014 on changes to Law No. 30 of 2004, so as to make the deed and be more careful in storing minuta deed, If you can not make the deed and save minuta deed, it can lead to legal consequences both to the Notary and the deed. Therefore notaries who are negligent in storing the minutes deed against the law can even do an unlawful act.Key words: Minuta Deed, negligence, an authentic deedAbstrakNotaris berwenang membuat akta otentik, karena akta otentik merupakan suatu alat bukti yang sempurna yaitu apabila akta otentik diajukan sebagai alat bukti dalam suatu persidangan, maka tidak diperlukan bukti pendukung lain yang menyatakan bahwa akta otentik telah dapat dipastikan kebenarannya. Di dalam Notaris akta otentik tersebut adalah salah satu dokumen  yang disebut minuta akta, sehingga minuta akta dibuat dan dipersiapkan oleh notaris yang nantinya minuta akta tersebut menjadi dokumen/arsip negara yang harus dirawat dan disimpan baik-baik agar tidak sampai hilang atau rusak. Yang menjadi permasalahannya bagaimana bagi notaris yang lalai tidak menyimpan minuta akta. Tujuan penulisan adalah untuk mendiskripsikan dan menganalisa implikasi yuridis bagi notaris yang tidak menyimpan minuta akta dan sanksi notaris terhadap kelalaian dalam menyimpan minuta akta. Jenis penelitian dalam penulisan ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Notaris sebaiknya dapat melaksanakan kewenangan dan kewajibannya sesuai perundang-undangan yang tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004, sehingga dapat membuat akta dan lebih berhati-hati dalam menyimpan minuta akta, Apabila tidak dapat membuat akta dan menyimpan minuta akta, maka dapat menimbulkan akibat hukum baik terhadap Notaris dan terhadap akta tersebut. Oleh karena itu Notaris yang lalai dalam menyimpan minuta akta merupakan perbuatan melanggar hukum bahkan dapat melakukan perbuatan melawan hukum.Kata Kunci: minuta akta, kelalaian, akta otentik