Kecamatan Cimahi Tengah merupakan satu dari tiga kecamatan yang ada di Kota Cimahi, Jawa Barat. Berdasarkan Rencana Induk Drainase Kota Cimahi Tahun 2011-2031 Kecamatan Cimahi Tengah memiliki 36 titik genangan yang memerlukan penanganan. Perbaikan saluran drainase harus dilakukan secara menyeluruh dan bertahap sehingga diperlukan penyusunan skala prioritas penanganan genangan/banjir. Metode yang digunakan yaitu dengan membandingkan kondisi genangan dengan parameter-parameter yang terdapat pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. Hasil perhitungan didapatkan 5 titik genangan di Kelurahan Baros dan Cigugur Tengah termasuk skala prioritas 1, 8 titik di Kelurahan Baros Termasuk skala prioritas 2, 22 titik di Kelurahan Padasuka, Setiamanah, dan Cimahi termasuk skala prioritas 3, dan 1 titik di Kelurahan Padasuka termasuk skala prioritas 5.