Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan perwujudan bentuk pertanggungjawaban dalam menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan misi instansi dalam bentuk aktifitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemangku kepentingan yang memiliki hak dan wewenang untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Peningkatan kinerja adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan program/kegiatan. Penelitian dilakukan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Utara yang berlokasi di Jl. W.R. Supratman No. 72 Manado, yang bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang disajikan apakah telah memenuhi fungsinya sebagai alat penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta sesuai dengan Permen PAN Nomor : 29 tahun 2010. Penelitian menunjukkan bahwa Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Kebudayaan dan PariwisataProvinsi Sulawesi Utara telah disajikan dengan cukup baik dan sesuai dengan Permen PAN No. 29 tahun 2010. Kata kunci: akuntabilitas, kinerja, pelaporan, pertanggungjawaban.