AbstrakUntuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tenaga kependidikan harus memiliki kompetensi dasar yang mencakup: a. Kompentesi profesional (meteri bidang studi), b. Kompentensi pedagogik (pemahaman karakteristik peserta didik dan melakukan pembelajaran yang mendidik), c. Kompentensi sosial (keterampilan berhungan dengan orang lain), dan d. Kompentensi kepribadian (akhlaqul karimah dan berjiwa guru) . Dalam kaitannya dengan kebijakan pendidikan dan tenaga kependidikan, Tujuan inovasi pendidikan adalah meningkatkan efisiensi, relevansi, kualitas dan efektifitas : sarana serta jumlah peserta didik sebanyak-banyaknya dengan hasil pendidikan sebesar-besarnya (menurut kriteria kebutuhan peserta didik, masyarakat dan pembangunan) dengan menggunakan sumber, tenaga, uang, alat dan waktu dalam jumlah yang sekecil-kecinya. Globalisasi dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dianggap sebagai tantangan dalam pendidikan. Oleh karena akan membawa pengaruh bagi arah kebijakan pendidikan di Indonesia. Pendidikan di Indonesia dan tenaga kependidikannya maka dituntut untuk menyesuaikan segala kebijakan pendididkan agar dapat menjaga keutuhan dan kesinambungan pembangunan nasional tanpa kehilangan jati diri.Kata Kunci : Kebijakan Pendidikan, Tenaga Kependidikan, MEA