Penelitian tentang ?Analisis Hukum Penyelesaian Klaim Asuransi Bumiputera Oleh  Tertanggung  Di  Kota  Pontianak?, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan penyelesaian  klaim Asuransi  Bumiputera oleh Para Pihak di Kota Pontianak . Untuk mengungkapkan faktor penyebab tidak dilaksanakannya penyelesaian  klaim Asuransi  Bumiputera oleh  penanggung di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh tertanggung terhadap penyelesaian klaim Asuransi  Bumiputera di Kota PontianakPenelitian ini  dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Pelaksanaan penyelesaian klaim Asuransi  Bumiputera di Kota Pontianak belum terlaksana dengan baik dikarenakan nasabah atau pihak tertanggung yang kesulitan mengajukan klaim karena harus menunggu dalam waktu yang lama dan tidak pasti. Hal ini sangat mengganggu serta merugikan pihak tertanggungyang ingin segera mendapatkan haknya selaku nasabah asuransi Bumiputera. Faktor penyebab tidak dilaksanakannya penyelesaian  klaim Asuransi  Bumiputera oleh  penanggung di Kota Pontianak dikarenakan saat ini PT. Asuransi Bumiputera sedang mengalami persoalan internal dalam perusahaan baik dari sisi manajemen maupun dari sisi keuangan sehingga klaim yang diajukan oleh tertanggung tidak langsung bisa dicairkan melainkan harus menunggu dalam jangka waktu sampai 3 bulan bahkan 1 tahun. Upaya yang dapat dilakukan oleh tertanggung terhadap penyelesaian klaim Asuransi  Bumiputera di Kota Pontianak adalah dengan melakukan negosiasi dengan pihak asuransi serta melakukan musyawarah untuk mendapatkan kejelasan tentang proses klaim yang diajukan yang sampai saat ini sehingga klaim asuransi yang diharapkan segera cair dan diterima oleh tertanggung.Kata Kunci : Penyelesaian Klaim, Asuransi, Tertanggung