AbstractThis research discusses on the analysis of international law on the seizure of assets in South East Asia  countries according to UNCAC and AMLAT. Questions posed are (1) how is the implementation of international law principles on the seizure of assets based on UNCAC and AMLAT? (2), what are the forms of international legal instruments on seizure of assets in South East Asia region? The research shows that (1) the implementation of international law principles in seizure of assets in South East Asia differs from one another due to the existene of national interest principle as legitimation of asset seizure refusal fromrespective countries.IntisariPenelitian ini membahas mengenai analisis hukum internasional dalam perampasan aset di negara  kawasan asia tenggara berdasarkan UNCAC dan AMLAT. Rumusan masalah yang dikemukakan adalah (1), Bagaimana penerapan prinsip­prinsip hukum internasional dalam perampasan aset di negara kawasan Asia Tenggara berdasarkan Konvensi Internasional Pemberantasan Korupsi (UNCAC) 2003 dan ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty (AMLAT)? (2), Bagaimana bentuk instrumen hukum internasional dalam perampasan aset di negara kawasan Asia Tenggara? Kesimpulan dari penelitian ini adalah (1) Penerapan prinsip hukum internasional dalam perampasan aset di Asia Tenggara berbeda­beda karena prinsip national interest yang bisa dijadikan legitimasi bagi negara yang bersangkutan menolak atau menerima permohonan perampasan aset.