Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta adalah sebuah badan yang salah satu tugasnya mengelola penerimaan pajak daerah. Contoh pajak daerah adalah pajak restoran. Pajak restoran merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Di Jakarta sebagai kota terpadat di Indonesia menjadikan restoran sebagai tempat untuk bersosialisasi dan menunjukan status sosial, hal ini meningkatkan banyaknya pebisnis untuk mendirikan bisnis di bidang restoran. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data yang digunakan berupa observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Dari hasil penelitian menunjukan efektivitas penerimaan pajak restoran tahun 2015 sebesar 109%, tahun 2016 sebesar 94%, tahun 2017 sebesar 98%, tahun 2018 sebesar 109% dan pada tahun 2019 sebesar 102 %. Untuk kontribusi penerimaan pajak restoran tehadap pendapatan pajak daerah tahun 2015-2018 sebesar 8% dan pada tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar 9%. Untuk efektivitas penerimaan pajak restoran sudah dapat dikatakan sangat efektif namun untuk kontribusi pajak restoran masih kurang. Untuk itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta harus meningkatkan penerimaan pajak restoran yaitu dengan melakukan pendataan lapangan secara teliti dan memberikan sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak bagi pembangunan kota Jakarta.