Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaiamana mekanisme perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 berdasarkan sistim ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen pertama dan bagaimana kedudukan hukum lembaga negara yang diberikan kewenangan melakukan amandemen terhadap undang-undang dasar tahun 1945 di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik, perubahan konstitusi dapat dilakukan dengan empat cara yaitu, oleh kekuasaan legislatif (by ordinary legislative but under certain restrictions), oleh rakyat melalui referendum (by the people through of referendum), oleh sejumlah Negara bagian (by a major of all units of a federal state), dan dengan konvensi ketatanegaraan (by special convention). Mekanisme amandemen Berdasarkan praktik ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen dapat disimpulkan secara formal perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mengikuti sistem amandemen (model Amerika Serikat), walaupun secara material jumlah muatan materi perubahan lebih besar daripada naskah aslinya. 2. Kedudukan hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) pada masa ini dapat juga disejajarkan dengan sifat supremasi parlemen (sovereignty of parliament) yang dianut oleh Negara lain. Supremasi parlemen melihat lembaga perwakilan rakyat sebagai representasi mutlak warga Negara dalam rangka menjalankan kehendaknya dalam pemerintahan. Setiap keputusan parlemen haruslah dianggap sebagai keputusan rakyat yang berdaulat termasuk melakukan amandemen konstitusi. Kedudukan MPR sebagai lembaga constituted power, yang dianggap merupakan penjelmaan mutlak suara rakyat, karena terdiri dari perwakilan politik, teritorial dan fungsional mampu memberikan legitimasi kepada lembaga tersebut berdasarkan konstitusi untuk melakukan amandemen konstitusi (UUD) di Indonesia.Kata kunci: Analisa Hukum, Mekanisme, Amandemen Konstitusi (Perubahan Undang-Undang Dasar) Sistem Ketatanegaraan.