Viaduk merupakan sebuah jembatan atau jalan di atas jalan raya, jalan kereta api, di atas lembah atau sungai yang lebar.[1] Secara etimologis kata viaduk berasal dari bahasa Latinviaduct yang artinya melalui jalan atau menuju sesuatu arah. Namun bangsa Romawi Kuno tidak menggunakan arti tersebut, tetapi dari turunan bahasa saat ini berarti jarak yang sama (equeduct). Banyak viaduk adalah sederetan konstruksi lengkung jembatan yang sama atau hampir sama jaraknya. Viaduk bisa berada di atas tanah atau air atau keduanya.
Penggunaan istilah viaduct di Jawa dan Sumatra, viaduk bukanlah suatu bangunan yang umum, tetapi dari segi pengaruh sosial, misalnya di Bandung dan Banjar, Jawa Barat, kini istilah tersebut sudah menjadi identifikasi kawasan. Viaduk di Bandung merupakan kawasan yang diidentifikasi masyarakat sebagai sebuah jembatan kereta api yang di bawahnya ada jalan raya dan Sungai Cikapundung. Sementara di Banjar, viaduk disebut untuk jembatan jalan raya yang melintang di atas jalan kereta api.
Di Surabaya viaduk diasosiasikan dengan jalan kereta api melintasi samping Tugu Pahlawan atau jalan kereta api yang melintasi Jalan Kertajaya. Dengan demikian istilah ini sudah menjadi istilah penanda lokasi.