Verstek
Verstek adalah sebuah jenis putusan hukum perdata yang dimungkinkan untuk dikeluarkan oleh hakim apabila salah satu dari penggugat atau tergugat dalam suatu persidangan tidak hadir meski sudah diperintahkan oleh pengadilan. Putusan ini merupakan perwujudan dari "hukum acara tanpa hadir”[1] atau “acara luar hadir”.[2] Sumber hukumPada Pasal 124 HIR,/Pasal 77 Rv, terkait mengatur verstek kepada penggugat dijelaskan bahwa hakim berwenang menjatuhkan putusan di luar hadir atau tanpa hadir penggugat dengan syarat di antaranya:[3]
Pasal 125 Ayat (1) HIR/Pasal 78 Rv memberi wewenang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan di luar hadir atau tanpa hadirnya tergugat, dengan syarat di antaranya:[3]
TujuanTujuan verstek dalam hukum adalah untuk mendorong para pihak menaati tata tertib beracara, sehingga dalam proses pemeriksaan penyelesaian perkara terhindar dari hal anarki atau kesewenangan. Setiap ketidakhadiran pasti ada alasan kuat yang harus diperhitungkan juga karena hak hidup merupakan salah satu HAM yang dilindungi dan kebebasan berekspresi dengan alasan yang jelas. Terkait memperhatikan akibat buruk yang mungkin akan terjadi terkait ini apabila keabsahan proses pemeriksaan digantungkan atas kehadiran para pihak atau tergugat, sehingga undang-undang perlu mengantisipasinya dengan melalui acara pemeriksaan verstek.[3] Referensi
|